Menantang Saudagar Global dengan Mekanisme Sharia

© Deasy Silvya Sari

Merkantilisme berasal dari kata merchant (pedagang, saudagar), yang dalam masa kejayaannya berarti mengidentikkan negara sebagai seorang pedagang. Kaum merkantilis sebenarnya tidak menganggap merkantilisme sebagai sebuah ideologi atau aliran pemikiran dalam ekonomi, karena mereka terdiri dari kaum praktisi, kaum lapangan. Mereka bekerja berdasarkan intuisi atau feeling sebagai seorang pedagang. Namun karena kinerja mereka nyata, maka orang-orang me’labeli’ mereka dengan merkantilisme.

Saudagar global yang dimaksud dalam judul di atas adalah ternyata, pada era globalisasi, aktor saudagar itu tidak hanya negara, tapi juga individu, NGO, TNCs atau MNCs. Dalam perdagangan bebas yang mendasari globalisasi ekonomi, mereka berperan sebagai ‘saudagar global’, apapun isme atau ideologi yang mereka pakai dalam gaya berdagang mereka.
Dalam menghadapi kiprah saudagar global ini, menurut penulis, Indonesia perlu menerapkan mekanisme Sharia agar tidak terjebak dalam kerugian yang berarti. Pemakaian kata mekanisme, bukan ideologi dimaksudkan agar apapun nama atau label yang dipakai, mekanisme sharia ini tetap diterapkan. Mekanisme sharia yang dimaksud dalam tulisan ini adalah mengganti sistem pajak dengan zakat dan menerapkan sistem bagi hasil dalam mendongkrak perdagangan global.

Sistematika penulisan akan diawali dengan pemaparan mengenai merkantilisme dan prinsip-prinsip yang mereka anut. Dilanjutkan dengan pemaparan kritik-kritik terhadap merkantilisme. Menghadapi berbagai kritik tersebut, merkantilisme melakukan transformasi menjadi neo-merkantilisme. Kemudian guna menghadapi kiprah neo-merkantilisme, mekanisme sharia itulah yang selayaknya diterapkan Indonesia.

Dari Merkantilisme ke Neo-Merkantilisme
Merkantilisme tumbuh dan berkembang dengan pesat pada abad XVI s.d. XVIII di Eropa Barat. Merkantilisme sebenarnya mereformasi pemikiran feodalisme dan digerakkan oleh para saudagar Italia. Pada saat itu, Italia tidak mempunyai lahan pertanian yang luas sehingga untuk bertahan hidup, mereka mengalihkan sistem produksi mereka dari pertanian ke industri dengan alasan bahwa produk pertanian itu tidak tahan lama, cepat rusak, sementara produk industri atau manufaktur bersifat tahan lama, sehingga kalau dijual ke tempat-tempat yang jauh masih bisa menguntungkan.

Ide pokok Merkantilisme adalah sebagai berikut:
a.    Suatu Negara/Raja akan kaya/makmur dan kuat bila ekspor lebih besar daripada impor (X>M).
b.    Surplus yang diperoleh dari selisih (X-M) atau ekspor neto yang posited tersebut diselesaikan dengan pemasukan logam mulia (misal, emas dan perak) yang berasal dari luar negeri. Dengan demikian, semakin besar espor neto, maka akan semakin banyak logam mulia yang dimiliki atau diperoleh dari luar negeri.
c.    Pada waktu itu, logam mulia (baik emas maupun perak) digunakan sebagai alat pembayaran (uang), sehingga negara/raja yang memiliki logam mulia yang banyak akan kaya/makmur dan kuat.
d.    Logam mulia yang banyak tersebut digunakan oleh raja untuk membiayai perang guna memperluas perdagangan luar negeri dan penyebaran agama
e.    Penggunaan kekuatan armada perang untuk memperluas perdagangan luar negeri ini diikuti dengan kolonisasi di Amerika Latin, Afrika, dan Asia, terutama dari abad XVI s.d. XVIII.

Untuk melaksanakan ide tersebut, merkantilisme menjalankan kebijakan perdagangan (trade policy) sebagai berikut:
1.    Mendorong ekspor sebesar-besarnya, kecuali logam mulia
2.    Melarang/membatasi impor dengan ketat, kecuali logam mulia

Menurut Hamdy Hady, kritik pertama terhadap merkantilisme dilakukan oleh David Hume yang menentang ide-ide pokok merkantilisme, yaitu:
“negara/raja akan kaya/makmur bila X>M, sehingga logam mulia yang dimiliki akan semakin banyak. Dengan kata lain, kekayaan/kemakmuran suatu negara/raja, identik dengan jumlah logam mulia yang dimilikinya. Logam mulia pada waktu itu digunakan sebagai alat pembayaran/uang sehingga bila logam mulia banyak, maka ini berarti money supply (Ms) atau jumlah uang yang berbedar banyak. Bila money supply atau jumlah uang yang beredar naik, sedangkan produksi tetap/tidak berubah, maka akan terjadi inflasi atau kenaikan harga, kenaikan harga di dalam negeri tentu akan menaikkan harga barang-barang ekspor (Px), sehingga kuantitas ekspor (Qx) akan menurun.

Naiknya jumlah uang yang beredar atau money supply (Ms) yang diikuti dengan peningkatan inflasi di dalam negeri tentu akan menyebabkan harga barang impor (Pm) menjadi lebih rendah sehingga kuantitas impor (Qm) akan meningkat. Perkembangan yang demikian itu tentu akan menyebabkan ekspor (X) menjadi lebih kecil daripada impor (M). Atau, Impor (M) menjadi lebih besar daripada ekspor (X) sehingga akhirnya logam nulis akan menurun atau berkurang. Dengan berkurangnya logam mulia yang dimiliki, maka berarti negara/raja menjadi miskin karena logam mulia identik dengan kekayaan/kemakmuran.

Perubahan dari negara/raja yang kaya/makmur menjadi negara/raja yang miskin menurut paham merkantilisme ini dikritik oleh David Hume sebagai Mekanisme Otomatis dari Price Specie Flow Mechanism”
Kemudian, berdasarkan krrik dari mekanisme otomatis David Hume, Adam Smith melontarkan kritik juga, yakni:
1.    ukuran kemakmuran suatu negara bukan ditentukan oleh banyaknya logam mulia yang dimilikinya.
2.    kemakmuran suatu negara ditentukan oleh besarnya GDP dan sumbangan perdagangan luar negeri terhadap pembentukan GDP negara tersebut.
3.    untuk meningkatkan GDP dan perdagangan luar negeri, maka pemerintah harus mengurangi campur tangannya, sehingga tercipta perdagangan bebas.
4.    dengan adanya perdagangan bebas maka akan menimbulkan persaingan yang semakin ketat, hal ini akan mendorong masing-masing negara untuk melakukan spesialisasi dan pembagian kerja internasional dengan berdasarkan kepada keunggulan absolut atau absolute advantage yang dimiliki masing-masing negara.
5.    spesialisasi dan pembagian kerja internasional yang didasarkan kepada absolute advantage akan memacu peningkatan produktiviotas dan efisiensi sehingga terjadi peningkatan GDP dan perdagangan luar negeri atau internasional.
6.    peningkatan GDP dan predagangan internasional ini identik dengan poeningkatan kemakmuran suatu negara.

Sebagai kesimpulan ,menurut teori klasik adam Smith, suatu negara akan memperoleh manfaat dari perdagangan internasional (gain from trade) dan meningkatkan kemakmurannya bila:
-    terdapat free trade
-    melakukan spesialisasi berdasarkan keunggulan absolut yang dimiliki

Berdasarkan kritik adam smith terhadap merkantilisme, dapat dilihat manfaat perdagangan bebas internasional. Melalui peningkatan ekspor masing-masing negara, maka akan terjadi peningkatan kemampuan produksi nasional atau GDP. Karena peningkatan ekspor di atas, berarti akan terjadi peningkatan income, employment, dan devisa. Hal ini akan mendorong peningkatan impor, produk yang belum mencukup atau belum diproduksi di dalam negeri.
Meningkatnya impor tentu akan diiring dengan peningkatan transfer of technology, penanaman modal dan demonstrations effect yang positif seperti manajemen pemasaran dan lainnya.jika hal ini terjadi maka monopoli di dalam negeri akan mennurun sedangkan persaingan akan meningkat sehingga mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi.

Jika nilai produktivitas dan efisiensi meningkat, maka harga barang menjadi lebih murah dan kualitas serta service akan lebih baik. dengan demikian daya saing produk dalam negeri akan semakin besar. Sehingga akan meningklatkan peluang ekspor. Dengan kata lain, melalui perdagangan bebas akan terjadi interaksi peningkatan eskpor dan impor sehingga mengakibatkan produksi nasional (GDP) meningkat. Ini berarti meningkatnya kemakmuran negara.

Skemanya (dihilangkan)

Kebijakan Merkantilisme di atas, pada saat ini masih dijalankan oleh kebanyakan negara dalam bentuk neo merkantilisme, yaitu mendorong kebijakan proteksi untuk melindungi dan mendorong ekonomi industri nasional dengan menggunakan kebijakan tariff dan non tariff. Hambatan tariff biasanya berbentuk countervailing duty, bea anti dumping, dan surcharge. Hambatan non tariff seperti larangan, sistem kuota, ketentuan teknis, harga patokan (customs values), peraturan kesehatan/karantina, dan lainnya.
Dalam era perdagangan bebas yang dimotori oleh WTO (World Trade Organization) berbagai hambatan tariff dan non-tarif di atas harus dihapuskan. Namun ketentuan-ketentuannya sangat tergantung pada selera negara-negara maju. Indonesia, misalnya, bisa dengan bebas mengekspor produk buah-buahan ke pasar Eropa, tetapi dengan syarat harus bebas pestisida. Bebas atau tidaknya itu dapat terlihat sertifikat ISO (misalnya) yang diberikan pada produk. Masalahnya adalah standar kualitas yang ditetapkan negara-negara maju sangatlah tinggi seiring dengan gaya hidup mereka yang tinggi.

Dalam arti, merkantilisme yang dulu banyak dikritik berkembang dalam bentuk baru yakni neomerkantilisme dengan prinsip-prinsip yang mengedepankan karakteristik realisme dalam studi Hubungan Internasional. Misalnya, prinsip bahwa sistem internasional adalah anarki sehingga negara harus melakukan struggle for power untuk bertahan hidup dengan cara memaksimalkan kesejahteraan dan kemerdekaannya. Negara harus mampu menjamin kecukupan pribadinya yang menjadi kunci dalam strategi industri dan komoditas dengan menggunakan berbagai macam proteksi (seperti tariff dan berbagai hambatan dalam mekanisme impor dan ekspor), subsidi dan melakukan investasi yang selektif dalam perekonomian domestik. Negara yang kuat akan menentukan aturan dan hambatan dalam sistem melalui peran hegemoni, aliansi dan balance of power guna menciptakan, memelihara dan memaksakan aturan-aturan mendasar dalam sistem.

Dalam sistem merkantilisme ataupun neo-merkantilisme, negara sangat menganak-emaskan golongan pedagang, industriawan karena dianggap sebagai motor penggerak perekonomian. Sebaliknya, buruh mungkin kurang terlalu diperhatikan. Buruh laksana ‘manusia perah’ yang dikuras tenaganya untuk memperlancar proses produksi. Negara ataupun industriawan hanya memperhatikan mereka sebatas kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak kerja. Jika mereka sakit atau kecelakaan dalam bekerja, negara dan insutriawan mempercayakan pada pihak asuransi, selebihnya tidak. Buruh yang sakit-sakitan harus diganti karena ia membebani kinerja produksi.
Selain itu, sisi buruk merkantilisme adalah kekuranghirauannya pada aspek lingkungan. Karena mengandalkan sektor industri yang dianggap paling efisien dalam memproduksi barang, maka seberapa jauh kerusakan lingkungan akibat kinerja sektor industri, bukan masalah bagi merkantilisme. Itu memang resiko yang harus dihadapi.

Aspek pertanian juga kurang diperhatikan karena dianggap tidak efisien dan memerlukan orang banyak serta produktivitas yang lama dan sangat mengandalkan faktor musim. Karena prinsipnya berdagang, jika harga impor barang-barang lebih murah daripada memproduksi sendiri, maka lebih baik barang itu diimpor saja. Oleh karena itu, jika harga produksi beras lebih mahal daripada mengimpor, ya lakukan impor beras saja. Kebijakan instant seperti jelas tidak memihak para petani. Akibatnya banyak para petani yang gulung tikar dan mengubah pekerjaan mereka menjadi buruh-buruh pabrik. Untuk jangka menengah, hal ini mungkin menguntungkan bagi para petani ataupun negara. Tetapi untuk jangka panjang, sesungguhnya sebuah negara tetap memerlukan kemandirian dalam memenuhi kebutuhan primer (sandang, pangan dan papan). Mengandalkan impor untuk kebutuhan primer akan sangat membuat negara menjadi tergantung kepada negara lain. Dan ini bukan gaya hidup yang sehat bagi sebuah negara.

Oleh karena itu, jika Indonesia atau negara-negara berkembang atau miskin lainnya ngotot menerapkan merkantilisme, mereka tidak punya cukup power untuk berhadapan dengan negara-negara maju dan kuat. Sebaliknya, jika mereka mengadopsi liberalisme-kapitalis, mereka tidak mempunyai cukup modal (capital) untuk bersaing. Sehingga, apa yang harus kita lakukan? Mencoba menerapkan mekanisme sharia karena sistem perekonomian tertutup yang diusung komunis ataupun pasar terbuka liberalis maupun merkantilis, sama-sama kurang bisa diandalkan dalam menghadapi persaingan ekonomi politik global dewasa ini. Hal ini terlihat dari data statistik mengenai pertumbuhan GDP berikut:

Pertumbuhan GDP per kapita 1820-1998
(annual compound growth rates per cent)

Region 1820-1870 1870-1913 1913-50 1950-73 1973-98
Western Europe 0.95 1.32 0.76 4.08 1.78
Western offshoots* 1.42 1.81 1.55 2.44 1.94
Japan 0.19 1.48 0.89 8.05 2.34
Eastern Europe and former USSR 0.64 1.15 1.5 3.49 -1.1
Latin America 0.1 1.81 1.42 2.52 0.99
Asia (excluding Japan) -0.11 0.38 -0.02 2.92 3.54
Africa 0.12 0.64 1.02 2.07 0.01
World 0.53 1.3 0.91 2.93 1.33

Dari tabel di atas antara tahun 1950-1998, sejarah dunia berada pada masa pasca Perang Dunia II (akhir 1940an dan awal 1950an), berakhirnya perang Dingin 1990an dan krisis Asia 1997 (yang diawali di Thailand) yang juga mempengaruhi perekonomian global. Artinya, masa antara 1950-1998, perekonomian dunia diarahkan oleh prinsip-prinsip liberalisme yang mengusung perdagangan bebas, salah satunya.

Namun, lihatlah dalam tabel! Negara-negara yang menganut liberalisme (warna kuning dan merah untuk Jepang), justru mengalami kemunduran dalam perolehan GDP-nya. Empat dari tujuh tabel negara penganut liberalisme, terutama Jepang, menurun drastis perolehan GDP-nya. Ini menunjukkan, liberalisme sama sekali tidak cocok dalam era ekonomi yang terglobalkan. Meski, prinsip-prinsip perdagangan bebas itu berasal dari paham dan pemikiran mereka sendiri.

Perolehan GDP yang meningkat dari para penganut Liberalisme ini hanya berlangsung pada kolom sebelumnya (lihat yang biru) dimana dunia sedang berada dalam masa Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Artinya, Liberalisme hanya akan makmur jika berada dalam kondisi peperangan! Tapi, siapa yang berperang? Semua orang tahu, kalau perang itu menyeramkan dan sebisa mungkin dihindari. Tidak ada yang ingin Dunia ini jatuh kembali dalam kancah peperangan global. Oleh karena itu, sebaiknya Indonesia justru tidak memakai prinsip-prinsip Liberalisme dalam kondisi damai saat ini.

Bagaimana dengan Pasar Tertutup ala Komunis? Sama saja. Perolehan GDP yang meningkat hanya terjadi di kolom 1 sampai 4 dengan peralihan dari kolom 3 ke 4 yang menunjukkan pertumbuhan yang cukup besar. Tetapi, peralihan dari kolom 4 ke 5, komunisme collapse!
Lihatlah Asia! Pada masa koloniaslime 1800an, perolehan GDP meningkat. Artinya, perekonomian Asia bisa meningkat jika dijajah. Tetapi, siapa yang ingin dijajah kembali?! Dalam artian, Asia bisa makmur jika ada negara yang mampu mengarahkan (leading) sistem secara keseluruhan, bukan dalam arti menjajah.

Perolehan GDP Asia menurun saat Perang Dunia I dan II. Artinya, karakter Asia sangat tidak cocok dengan peperangan. Oleh karena itu, sebisa mungkin peperangan dihindari. Adapun jika terjadi sengketa, lebih baik diselesaikan secara damai. Kemudian, hanya Asia yang perolehan GDP-nya meningkat dalam masa ekonomi global (lihat kolom 4 dan 5 untuk Asia). Dalam arti bahwa ekonomi global baru cocok dengan sistem perekonomian yang ‘belajar terbuka’ dengan tetap mendapat arahan dari negara. Tidak menerapkan sistem terbuka sepenuhnya, karena justru sistem ini tidak cocok dengan ekonomi global.

Apa yang menjadikan Komunisme dan Liberalisme berjaya dari kolom 1-4? Inilah masa dominasi merkantilisme, bukan liberalisme. Di dunia Barat (western hemisphere) terjadi revolusi industri yang membuat kawasan ini over-production. Artinya, barang yang diproduksi terlalu berlebih untuk memenuhi kebutuhan. Akibatnya, harus dicari pasar-pasar baru yang mampu menyerap kelebihan barang produksi tersebut. Hal ini memicu imperialisme dan kolonialisme di berbagai belahan bumi selain Eropa. Pasar-pasar baru itu diperlukan untuk menyerap kelebihan barang dan untuk memperoleh sumber atau input produksi yang murah, baik sumber daya alam ataupun tenaga kerja murah. Kemakmuran Barat yang ditandai dengan perolehan GDP yang meningkat, diperoleh dari praktek imperialisme dan kolonialisme dengan prinsip dan mekanisme merkantilis. Artinya, merkantilisme sama sekali tidak cocok diterapkan pada perekonomian global saat ini. Karena, negara mana dewasa ini yang ingin kembali dijajah? Merkantilisme hidup dari penjajahan! Oleh karena itu, mari kita tinjau mekanisme Sharia.

The Beauty of Sharia
Esensinya, prinsip dan mekanisme Sharia adalah apa yang diterapkan oleh Muhammad dan empat Khulafur Rasyidiin yang digali dari nilai-nilai Islam. Namun, menurut paparan sejarah, sharia ini tenggelam atau dilaksanakan sebagian-sebagian karena tata kelola (governance) muslim saat itu beralih kembali dari sharia menjadi kekaisaran atau kekeluargaan ala arab (dari dinasti Muawiyah hingga Turki Ottoman 1940an). Dan lebih tenggelam lagi ketika dunia muslim jatuh dalam kolonialisme Eropa. Keinginan untuk kembali pada nilai-nilai Islam yang murni, terutama dalam aspek ekonomi, muncul pada awal 1990an. Di Indonesia, hal ini dimomentumi dengan pembentukan lembaga-lembaga keuangan syariah atau sharia (dalam bahasa Inggris). Lepas dari doktrin agama, Sharia memang mempunyai mekanisme yang indah.  Berikut akan dipaparkan bagaimana keindahan mekanisme sharia ini.

Kaya atau miskin adalah fitrah atau takdir yang tidak menunjukkan kebahagiaan atau kemakmuran seseorang atau negara. Kebahagiaan terletak pada kemampuan untuk menikmati rezeki yang ada. Sehingga, hal yang penting adalah berusaha untuk mendapatkan rezeki tersebut. Disini, skill entrepreneurship menjadi penting terkait dengan berbagai kreasi yang mungkin dihasilkan oleh seseorang atau negara. Seseorang atau negara dituntut untuk mandiri dan mampu untuk menolong dirinya sendiri (self-help) dalam realitas persaingan yang terjadi.

Titik tekan sektor ekonomi bukan pada produksi yang mengharuskan konsumsi untuk menyerap barang-barang produksi dan menimbulkan gaya hidup yang konsumtif. Tetapi pada distribusi. Distribusi memungkinkan mengalirnya kelebihan barang-barang yang diproduksi atau pun modal dari si kaya pada si miskin. Aliran ini membuat si miskin mampu mengakses berbagai sumber daya atau modal yang memungkinkan dia untuk bekerja. Jika ia bekerja maka ia mempunyai kemampuan daya beli untuk menyerap barang-barang produksi, sehingga si kaya atau produsen pun akan mendapatkan keuntungan pula.

Dalam era perdagangan bebas, sistem bagi hasil mempunyai daya tarik tersendiri bagi para investor asing ataupun penduduk lokal. Kedua belah pidak sama-sama mengeluarkan modal dan komitmen. Misal, jika investor mengeluarkan modal berupa kapital atau materi, maka pendduduk lokal bemodal tenaga kerja, tanah dan sumber daya alam disertai komitmen bagi hasil (untung ataupun rugi). Di sini peran negara menjadi penting untuk menjaga trust atau kepercayaan baik dari investor maupun penduduk lokal. Jangan sampai penduduk lokal ataupun investor asing melakukan tindakan yang mampu merusakkan kerja sama.

Dalam mekanisme distribusi keuangan, hapuskan pajak dan terapkan zakat! Mengapa? Pertama, zakat menerapkan ‘nisab’, yakni batas minimal seseorang dikenakan kewajiban zakat. Berarti, jika seseorang belum mencapai nisab, ia tidak perlu membayar zakat, karena penghasilan yang ia terima baru cukup untuk memenuhi kebutuhan primernya. Bandingkan dengan pajak, yang besar ataupun kecil, tanpa melihat kebutuhan seseorang, selalu dikenakan.
Dalam perdagangan bebas konsep zakat menjadi menarik karena para pedagang, produsen, pengusaha, dan lainnya hanya dikenakan zakat jika penghasilannya memang sudah memenuhi nisab untuk dikenai zakat. Jika belum, mereka tidak wajib membayar zakat. Besarnya zakat disesuaikan dengan besarnya penghasilan yang mereka terima.

Dalam perdagangan bebas, mekanisme ini seperti menghapuskan hambatan tariff hingga nol persen. Tetapi, penduduk lokal tidak menjadi dirugikan ketika si investor sudah mencapai nisabnya, ia wajib mengeluarkan zakat guna mendistribusikan kelebihan materi yang ia miliki. Ini mirip dengan CSR (corporate social responsibility). Jadi meski si investor berasal dari luar negara host, ia tetap mempunyai kewajiban sosial untuk ikut serta bertanggung jawab memperjuangkan kesejahteraan penduduk lokal.
Kedua, zakat berlaku bagi semua muslim dan ahlu dzimmi (orang non muslim yang mempunyai kesepakatan dengan orang muslim). Artinya, seorang investor meski ia non muslim, tetap dikenai zakat karena ia mempunyai perjanjian dengan negara host.

Negara berperan sebagai pelayan umat, baik investor ataupun penduduk lokal, mereka sama-sama umat. Artinya, negara harus berperan adil, tidak berlebihan dalam membela investor ataupun penduduk lokal. Negara menjadi wasit sekaligus hakim yang menjaga stabilitas perekonomian berdasarkan kesepakatan-kesepakatan yang dibuat antara investor dan penduduk lokal. Negara tidak boleh terlalu mencampuri mekanisme pasar, tetapi juga tidak boleh membiarkan pasar berjalan melampaui batas sehingga bisa merugikan umat. Layaknya seorang wasit, negara membiarkan para pemain menciptakan kreasinya masing-masing untuk mencapai goal-nya masing-masing.  Tetapi, negara berhak memberikan hukuman, jika ada pemain yang berbuat curang.

Namun, keindahan sharia ini hanya akan sia-sia jika orang muslim, negara host, investor atau penduduk lokal tidak mau berusaha dan mengembangkan kemampuan entrepreneurship, tidak peduli dengan kondisi sosial di lingkungan sekitar, serta penyakit sosial yang paling menyeramkan: KORUPSI.
* * *

nb. Sumber rujukan tidak dimasukkan.

Leave a Comment

Filed under Uncategorized

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s